Gegara Proses Penyidikan Dugaan Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Polisi Kepada Warga Sipil Tidak Jelas, Polda Sultra Digeruduk Demonstran

Dipost Tanggal : 02-10-2025
Admin Lintas21
Gegara Proses Penyidikan Dugaan Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Polisi Kepada Warga Sipil Tidak Jelas, Polda Sultra Digeruduk Demonstran
Puluhan aktivis FAKKTA Sultra yang berunjukrasa di Mapolda Sultra, Kamis (2/10/2025)

Kendari, Lintas21.com – Reformasi di tubuh Polri yang saat ini sedang anyar disuarakan masyarakat Indonesia sepertinya memang merupakan sesuatu yang mendesak  dilakukan. Pasalnya, terlampau banyak kasuistik yang terjadi di institusi Polri di berbai daerah di Indonesia yang dilakukan oknum-oknum anggota Polri sendiri yang berimpek pada semakin merosotnya citra polri di mata masrakat.

Unjuk rasa yang dilakukan puluhan aktivis Forum Anti Korupsi, Kebijakan dan Transparansi Sulawesi Tenggara (FAKKTA Sultra) di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra), Kamis (2/10/2025), seolah menasbihkan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi.

Pasalnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan FAKKTA Sultra tersebut mengungkap bahwa memang ada problem klasik di tubuh Polri yang disebabkan oleh tindakan oknum-oknum anggota Polri yang masih memelihara sikap arogansi sehingga terkadang menimbulkan tindakan bar-barian di masyarakat.

Parahnya, terkadang masyarakat yang menjadi korban dan melaporkan tindakan arogansi dan bar-barian oknum anggota tersebut ke institusi Polri tidak segera mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkan. Entah karena pengaruh jiwa korsa karena sesama anggota Polri atau mungkin karena adanya faktor lain. Yang pasti, fakta seperti ini masih ada. Akibatnya, semakin terjun bebaslah citra dan kepercayaan masyarakat terhadap intitusi Polri.

Seperti halnya peristriwa yang dibeberkan FAKKTA Sultra di Mapolda Sultra. Ada oknum anggota Polri di wilayah hukum Polres Kolaka Utara bernama Roby dan Zul melakukan upaya penangkapan terhadap salah seorang warga masyarakat tanpa surat tugas, dan caranya pun diawali dengan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi hari Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukuln 22.30 Wita, di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, Kabuapaten Kolaka Utara. Warga yang menjadi korban kebrutalan Roby dan Zul bernama Febrian (28 tahun).

Setelah peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu, atau tanggal 26 Mei 2025, Febrian melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ke Polsek Ngapa. Dan oleh petugas Piket Polsek Ngapa yang menerima laporan Febrian tersebut telah menerbitkan surat pengaduan kepada pelapor dan membawa korban Febrian ke Puskesmas Ngapa untuk dilakukan visum et repertum. Setelahnya, proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Febrian diambil alih oleh Reskrim Polres Kolaka Utara.

Selain melaporkan Roby dan Zul, Febrian melalui kuasa hukumnya, Lukman, SH, sejak Agustus 2025 melaporkan Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Badmar dan rekan-rekannya ke Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran Kode Etik  Preofesi Polri.  

Namun fakta yang terjadi dan menjadi pemicu sehingga sejumalah aktivis FAKKTA Sultra melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra yakni sudah berjalan 4 (empat) bulan lebih dugaan tindak pidana yang dilaporkan Febrian tersebut tidak mengalami progress berarti. Dalam beberapa kali Surat Pemberitahaun Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penanganan laporan korban tidak mengalami peningkatan yakni tetap masih terus dalam tahap penyelidikan. Padahal syarat dua alat  bukti atau lebih untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka sudah terpenuhi yaitu alat bukti berupa keterangan korban, visum et repertum, keterangan saksi sebanyak 3 (tiga) orang.

Selain mempersoalkan penangan laporan dugaan tindak pidana yang terkesan jalan di tempat, FAKKTA Sultra juga mempertanyakan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Badmar yang dilaporkan di Propam Polda Sultra oleh Febrian melalui kuasa hukumnya, Lukman, SH.

“Laporan dugaan tindak pidanya sudah empat bulan lebih tidak jelas penangannya. Laporan pelanggaran kode etik sudah mau masuk 2 bulan juga tidak jelas penaganannya,” kata Direkttur FAKKTA Sultra, Rian.

Kabid Propam Polda Sultra yang menemui pengunjuk rasa mengatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Febrian melalui Penasehat Hukumnya sudah ditangani. “SP2HP juga kami sudah sampaikan kepada pelapor melalui kuasa hukumnya. Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan sidang etik kepada terlapor,” jelasnya.

Terkait laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Febrian, para aktivis FAKKTA Sultra diterima oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Sultra. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Fakkta Sultra, Rian meminta agar laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Febrian segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan segera ditetapkan tersangka, sebab alat buktinya sudah memenuhi syarat. “Kami minta supaya status laporan pidananya segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tersangkanya,” pinta Rian.

Menaggapi permintaan Fakkta Sultra tersebut, Wassidik Polda Sultra menyampaikan kepada pengunjuk rasa agar menyampaikan pengaduan atau komplain secara tertulis. “Sebaiknya ada laporan atau komplain tertulis karena SOP kita begitu. Kalau ada komplain tertulis, kami akan sampaikan kepada pimpinan, setelah ada disposisi pimpinan kami akan turun melakukan pengawasan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Wassidik, sebaiknya disampaikan kepada Penasehat Hukum pelapor agar segera memasukan laporan tertulis kepada Wassidik Polda Sultra agar Wassidik Polda Sultra bisa segera memberikan atensi kepada penyidik yang menangani laporan tersebut. Namun demikian pihaknya akan tetap mempertanyakan masalah ini di Polres Kolaka Utara. AX

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.